Jakarta,Spotnews.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengadakan audiensi dengan Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) untuk membahas dinamika kebijakan perpajakan di sektor perdagangan emas. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Audiensi dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad lantai 9, Kantor Pusat DJP Jakarta. Kegiatan ini digelar berdasarkan undangan resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.
Pertemuan dihadiri unsur regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:
-
Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
-
Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
-
Riyadi
-
Ari (Perwakilan DJP)
-
Ilmi (Perwakilan DJP)
-
Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)
Pandangan Akademis Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki
Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki menyoroti pentingnya dukungan riset dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan sektor emas. Ia menyampaikan bahwa kajian akademis diperlukan agar masukan dari pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami siap menyusun kajian akademis untuk memperkuat permohonan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian ini akan memberikan pijakan ilmiah agar pemerintah dapat melihat dampaknya secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Zakki, pendekatan berbasis penelitian dapat membantu pemerintah menilai efektivitas kebijakan sekaligus memahami pengaruhnya terhadap stabilitas industri emas nasional.
Pandangan Adv. Yulianto Kiswocahyono dan Pelaku Usaha
Adv. Yulianto Kiswocahyono menekankan perlunya keseimbangan antara upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan kebutuhan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian berusaha.
“Penerimaan negara memang penting, namun regulasi juga harus memberikan rasa aman bagi pelaku industri,” kata Yulianto.
Ia menegaskan bahwa kestabilan regulasi merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan perdagangan emas.
Sementara itu, Riyadi memberikan masukan mengenai implementasi PMK 48 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan tekanan cukup signifikan bagi pelaku usaha.
“Tarif dalam PMK 48/2023 terasa memberatkan. Pasar emas sangat sensitif, sehingga perubahan tarif berdampak langsung pada margin dan aktivitas perdagangan,” jelasnya.
Riyadi berharap pemerintah dapat mempertimbangkan evaluasi terhadap kebijakan tersebut demi menjaga daya saing industri.
Isu-Isu Utama yang Dibahas
Audiensi ini membahas sejumlah topik penting terkait perpajakan emas, meliputi:
-
Ketentuan PPN dalam perdagangan emas
-
Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap industri
-
Administrasi perpajakan sektor emas
-
Mekanisme pengawasan distribusi produk
-
Kendala teknis yang muncul dalam implementasi aturan
Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan yang disampaikan untuk pembahasan lebih lanjut secara internal.
(Laporan:Suarautama//Spotnews.id-Ryn)








