Jakarta, Spotnews.id – Seraya proses persidangan kasus Rafael Alun Trisambodo berjalan, terungkap pula masalah harta dalam keluarga mereka. Salah satu yang mengemuka adalah soal warisan emas yang tak lagi berukuran gram.
Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.
Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/11) kemarin. Hadir sebagai saksi di persidangan, kakak pertama Rafael yakni Petrus Giri Hesnawan.
Dari keterangan Petrus Giri, mengemuka cerita bahwa dia dan adik-adiknya termasuk Rafael mendapatkan emas 1 kg. Emas itu merupakan peninggalan dari ibunda mereka yang telah meninggal dunia.
Emas itu ditemukan anak-anaknya saat 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia. Di dalam lemari, emas itu tersimpan.
Simak keterangan Petrus Giri dalam persidangan yang menceritakan soal penemuan emas itu, di halaman selanjutnya: Emas kiloan di dalam lemari Di persidangan, Petrus Giri mengatakan ibunya memiliki sejumlah bisnis. Dia mengatakan ibunya pernah memberikan pinjaman kepada Rafael Alun senilai Rp 3,5 miliar pada 2000. Petrus Giri mengatakan dia sempat kecewa karena hanya Rafael Alun yang mendapatkan uang tersebut.
Petrus mengatakan ibunya juga memberikan Rafael Alun rumah di Kebon Jeruk meski uang Rp 3,5 miliar yang disebut sebagai pinjaman itu belum dikembalikan Rafael. Petrus pun mengaku kecewa dengan pemberian yang diterima Rafael. “Awal 2005 ibu pernah manggil kami, ibu punya rumah ini mau saya kasih ke Alun. Jadi itu rumah Kebon Jeruk kalau nggak salah, rumah dan tanah. ‘Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?’,” ucapnya. Dia mengatakan ibunya kemudian menawarkan dirinya emas 2 kg. Namun dia mengaku memilih diberi uang Rp 300 juta.
“Jadi saya waktu itu kecewa juga, akhirnya ibu memberi saya pilihan akan saya kasih emas, tapi waktu itu mau dikasih 2 kilo, tapi saya milih uang waktu itu sekitar Rp 300 juta,” kata Giri.
Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.
Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.
(Sumber: Dwi Andayani – detikNews // Spotnews.id-Iwan)