Spotnews.id – Nganjuk, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Bagor, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Bagor dan dihadiri unsur BAZNAS, pemerintah daerah, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Bagor.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk Dr. H. Zainal Arifin, M.Pd.I., Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan M. Roissudin, M.Pd., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Nganjuk Imam Baidhowi, S.Sos., serta Camat Bagor Suwarno, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Nganjuk Zainal Arifin menegaskan bahwa UPZ memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pengelolaan zakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, UPZ tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul zakat, tetapi juga berperan penting dalam memastikan pendistribusian zakat berjalan tepat sasaran, adil, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Nganjuk M. Roissudin yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi terkait tupoksi UPZ, mekanisme pengelolaan zakat berdasarkan regulasi nasional, serta pentingnya sinergi antara BAZNAS, pemerintah kecamatan, dan aparat desa/kelurahan dalam memperkuat tata kelola zakat di tingkat lokal.
Camat Bagor Suwarno menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran UPZ di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Bagor siap mendukung pembentukan dan pengembangan UPZ di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi antara BAZNAS Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kecamatan Bagor, dan aparat desa/kelurahan dalam memperkuat gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan UPZ Desa/Kelurahan di Kecamatan Bagor dapat segera terbentuk dan beroperasi secara optimal, sehingga potensi zakat dapat dikelola secara amanah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berhak menerima.
(Sumber: Baznasnganjuk // CC: Spotnews.id – Iz)








