Tulungagung, Spotnews.id – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat sosialisasi zakat fitrah pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dan mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Rapat yang berlangsung dengan penuh antusias tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala SMP, MTs, MA, serta Koordinator UPASP se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, PJ Sekda Soeroto menyampaikan bahwa penghimpunan zakat mal, infak, dan sedekah di Tulungagung telah berjalan dengan baik, namun masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS melalui penguatan sistem dan dukungan kelembagaan.
“Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Pemerintah Daerah siap mendukung penuh optimalisasi penghimpunan ZIS agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Tulungagung juga mempertimbangkan penerbitan surat edaran kepada seluruh OPD guna memperkuat penghimpunan zakat melalui BAZNAS. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aparatur sipil negara dalam menunaikan zakat secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tulungagung, Drs. H. Suyadi, M.M., dalam paparannya menekankan besarnya potensi zakat apabila dihimpun secara maksimal. Ia mencontohkan, jika 500 pejabat struktural menunaikan zakat sebesar Rp150.000 per orang, maka dana yang terkumpul hampir mencapai Rp100 juta.
“Potensi ini baru dari satu kelompok saja. Jika seluruh elemen masyarakat menunaikan zakat melalui BAZNAS, dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan umat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan salah satu program unggulan BAZNAS Tulungagung, yakni bantuan biaya hidup bagi lansia sebatang kara sebesar Rp300.000 per bulan seumur hidup. Program tersebut menjadi bukti nyata bahwa zakat yang dikelola secara profesional mampu memberikan perlindungan sosial berkelanjutan bagi masyarakat rentan.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Tulungagung, Abdul Wachid, S.IP., menyoroti pentingnya edukasi zakat sejak dini. Pada bulan Ramadhan mendatang, BAZNAS akan mengintensifkan sosialisasi zakat fitrah di lingkungan sekolah serta memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai delapan golongan penerima zakat (asnaf).
“Kami ingin menanamkan nilai kepedulian dan kedermawanan sejak dini. Anak-anak akan belajar mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat, lalu hasil infak atau sedekah yang mereka kumpulkan akan disalurkan kepada yang berhak,” terangnya.
Adapun Wakil Ketua II BAZNAS Tulungagung, Zainul Fuad, S.E., M.Pd., memberikan penjelasan mendalam terkait ketentuan zakat fitrah, fidyah, dan kafarat dalam perspektif fikih Islam. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan.
Ia juga menjelaskan bahwa fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa dibayarkan sebesar satu mud atau sekitar 7 ons bahan makanan pokok, yang jika diuangkan senilai Rp30.000. Sementara kafarat bagi pelanggaran berat di bulan Ramadhan memiliki ketentuan tersendiri sesuai syariat.
Di penghujung kegiatan, Kepala Pelaksana BAZNAS Tulungagung memaparkan skema teknis penghimpunan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 H, termasuk mekanisme koordinasi dengan UPZ dan lembaga pendidikan.
Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan semakin solid. Dengan sinergi yang kuat, optimalisasi penghimpunan ZIS di Kabupaten Tulungagung diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan memperkuat kesejahteraan umat.
(Sumber:Baznastulungagung // Cc: Spotnews.id – iz)








