SPOTNEWS.id, Bali – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas melarang pembelian MinyaKita dalam skala jumlah besar. Hal ini sebagai bentuk upaya mengantisipasi kelangkaan dan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasar.
Terkait aturan Pembelian MinyaKita, Menteri Perdagangan Zulkili Hasan menghimbau, setiap warga yang membeli MinyaKita diwajibkan menunjukan Kartu Tanda Penduduk.
“Kami mulai menerapkan kebijkan setiap pembeli wajib menunjukan KTP nya, dan mereka juga tidak diperkenankan untuk memborong minyak tersebut, “tegas Zulhas sapaan akrabnya di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti jangan sampai orang beli dengan skala besar alias memborong, terutama jika MinyaKita untuk dijual kembali.
“Pembelian 5 Kg, wajib menunjukan KTP, jangan sampai memborong apalagi dijual kembali. Para penjual minyak goreng jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan. Tentu harganya tidak boleh dinaikkan, jika ketahuan dinaikan kena sanksi tegas dari satgas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
“Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red),” ujarnya.
Sementara itu, terkait kelangkaan MinyaKita, kata Zulhas karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.
“Banyak konsumen beralih ke MinyaKita karena kualitasnya bagus dan kemasannya menarik,” tutupnya. (yo/an)