Jawabarat, Spotnewsid – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengatur kembali tata ruang kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang rusak akibat menjamurnya tempat wisata. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga dari luar wilayah, termasuk Jakarta, untuk tak lagi membangun vila di sana. “Paling utama, warga Jakarta jangan lagi bikin bangunan dan vila di Puncak. Kalau sekarang airnya langsung ke Jakarta, mereka cari tempat untuk tidur,” ucap Dedi saat inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Puncak.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kawasan Puncak Bogor merupakan palang pintu Jakarta sehingga harus dijaga kelestariannya. Penataaan kembali Puncak akan disesuai dengan aspek-aspek penata ruangan yang memadai yang memberikan keselamatan bagi warga.
“Bukan hanya warga Jawa Barat yang kami pikirkan, tetapi juga warga DKI Jakarta. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan hal ini,” imbuh dia. Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dituding sebagai biang keladi hancurnya landscape kawasan Puncak, Dedi memastikan akan mencabutnya. “Kita akan mencabut Perda itu dan dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula” imbuh dia.
Setelah bertemu Bupati Bogor Rudy Susmanto, awak media kemudian dilarang mendekat karena ada perbincangan antara Dedi dan Rudy. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan. Hanif mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan. Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.
(Sumber: News // Spotnew.id -Iz)