Jakarta,Spotnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/8/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh dua kelompok pemohon, yakni Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, serta Muhammad Jazir bersama Indonesia Zakat Watch dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku sebagaimana mestinya. MK juga menepis anggapan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga superbody, melainkan menegaskan BAZNAS adalah bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.
Meski menolak permohonan, MK turut memberikan arahan penting kepada pembentuk undang-undang. DPR bersama Pemerintah diperintahkan untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam dua tahun ke depan. Tujuannya, guna memperkuat tata kelola zakat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan umat.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan dukungannya. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penerapan unified system atau sistem zakat nasional yang terintegrasi. Sistem ini bertujuan memastikan efektivitas koordinasi antar-lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariah dan hukum positif Indonesia.
Selain itu, MK mendorong penguatan prinsip good amil governance untuk memastikan bahwa lembaga pengelola zakat bekerja secara profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS RI memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk LAZ dan masyarakat. Noor Achmad menegaskan, “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat.”
Di akhir pernyataannya, BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat—baik muzaki, mustahik, maupun pengelola zakat—untuk terus menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
(Sumber : Baznas//Spotnews.id-IZ)








