Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BAZNAS JAWA TIMUR

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, Perintahkan Revisi dalam Dua Tahun

#BaznasRI #BAZNASJATIM #MK #2025

spotnews by spotnews
Agustus 29, 2025
in BAZNAS JAWA TIMUR, BIROKRASI, KOMUNIKASI, SOSIAL DAN POLITIK, TRENDING
0
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat, Perintahkan Revisi dalam Dua Tahun

Jakarta,Spotnews.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam sidang putusan yang digelar Kamis (28/8/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh dua kelompok pemohon, yakni Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, serta Muhammad Jazir bersama Indonesia Zakat Watch dalam Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025.

You might also like

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

Z-Chicken Binaan BAZNAS Mojokerto Siap Suplai 1.000 Paket Nasi Kotak di Muktamar ke-35

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku sebagaimana mestinya. MK juga menepis anggapan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga superbody, melainkan menegaskan BAZNAS adalah bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah.

Meski menolak permohonan, MK turut memberikan arahan penting kepada pembentuk undang-undang. DPR bersama Pemerintah diperintahkan untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam dua tahun ke depan. Tujuannya, guna memperkuat tata kelola zakat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan umat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan dukungannya. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Putusan MK juga menekankan pentingnya penerapan unified system atau sistem zakat nasional yang terintegrasi. Sistem ini bertujuan memastikan efektivitas koordinasi antar-lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip syariah dan hukum positif Indonesia.

Selain itu, MK mendorong penguatan prinsip good amil governance untuk memastikan bahwa lembaga pengelola zakat bekerja secara profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

BAZNAS RI memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk LAZ dan masyarakat. Noor Achmad menegaskan, “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat.”

Di akhir pernyataannya, BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat—baik muzaki, mustahik, maupun pengelola zakat—untuk terus menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

(Sumber : Baznas//Spotnews.id-IZ)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

by spotnews
Agustus 27, 2026
0
Kemkomdigi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

Jakarta,Spotnews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang digital serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, menyikapi rencana aksi demonstrasi yang...

Read moreDetails

Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

by spotnews
Agustus 27, 2026
0
Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

Katmandu,Spotnews.id - Bencana banjir bandang hebat menerjang kawasan perbatasan Nepal-Tibet pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.30 waktu setempat. Berdasarkan data terbaru dari kepolisian setempat yang dilansir BBC, sedikitnya...

Read moreDetails

Z-Chicken Binaan BAZNAS Mojokerto Siap Suplai 1.000 Paket Nasi Kotak di Muktamar ke-35

by spotnews
Agustus 26, 2026
0
Z-Chicken Binaan BAZNAS Mojokerto Siap Suplai 1.000 Paket Nasi Kotak di Muktamar ke-35

Spotnews.id, MOJOKERTO — Lima pelaku usaha Z-Chicken binaan BAZNAS Kabupaten Mojokerto mendapat kesempatan untuk terlibat dalam perhelatan Muktamar ke-35 yang dimulai pada 27 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut,...

Read moreDetails

BAZNAS Kota Probolinggo Salurkan Kursi Roda untuk Khumaira Assyifa Zahra

by spotnews
Agustus 26, 2026
0
BAZNAS Kota Probolinggo Salurkan Kursi Roda untuk Khumaira Assyifa Zahra

Spotnews.id, Probolinggo - Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan oleh BAZNAS Kota Probolinggo melalui penyaluran bantuan kursi roda kepada Khumaira Assyifa Zahra, warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kota...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Sidoarjo Terima Donasi Rp100 Juta dari Wakil Bupati Sidoarjo & Warga sidoarjo untuk Korban Gempa NTT

by spotnews
Agustus 26, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Sidoarjo Terima Donasi Rp100 Juta dari Wakil Bupati Sidoarjo & Warga sidoarjo untuk Korban Gempa NTT

Sidoarjo, Spotnews.id - Kepedulian masyarakat Sidoarjo terhadap korban bencana kembali diwujudkan melalui aksi kemanusiaan. Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., menyerahkan bantuan sebesar Rp100 juta melalui BAZNAS...

Read moreDetails
Next Post
Menegakkan K3 sebagai Pilar Keunggulan Industri Indonesia

Menegakkan K3 sebagai Pilar Keunggulan Industri Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Kemkomdigi Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta
  • Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang
  • Prakiraan Cuaca Jatim Hari Ini: Waspada Udara Kabur dan Gelombang Tinggi di Perairan Selatan

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?