SPOTNEWS.id, Surabaya- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Program Kerja Kadin Jatim 2023, di Graha Kadin Jatim, Selasa (17/1/2023).
kegiatan itu membahas sejumlah rencana kerja di tahun 2023 salah satunya upaya UKM meningkatkan kualitas dan mutu barang melalui Halal Center. Dalam hal ini penguatan pasar di sektor UKM yang menjadi kunci perekonomian di Jatim agar tetap berkembang di tengah dunia mengalami resesi.
“Pembentukan Halal Center Kadin Jatim juga dilatarbelakangi oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2019, “ujar Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, dalam sambutannya.
Kata Adik, Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman. Sehingga keberadaan Halal Center sangat penting. Saat ini, jumlah usaha makanan dan minuman yang sudah mengantongi sertifikat halal sampai saat ini masih sangat kecil.
“2024 sudah dekat, tetapi sampai sekarang prosentase produk makanan dan minuman yang berlebel halal masih sangat sedikit. Kita kejar itu supaya di tahun 2024 semua produk mamin khususnya UMKM sudah bersertifikat halal,”katanya.
Lebih lanjut ia menyebut, Data Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jatim mencapai 57,81 persen. Dari sisi penyerapan tenaga kerjanya juga lebih besar dibanding industri besar.
“Jika UMKM terdorong dan maju, maka akan bisa meningkatkan demand sehingga produksi juga akan meningkat dan yang dikhawatirkan akan krisis di 2023 bisa kita lewati bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Halal Center Kadin Jatim Edi Purwanto menuturkan, jumlah usaha, baik mikro ataupun kecil, menengah dan besar yang telah memiliki sertifikat halal tidak sampai 10 persen.
“Sehingga pemerintah di tahun ini menggenjot melalui program Sehati, satu juta sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha supermikro dan mikro, yaitu usaha dengan omset dibawah Rp 500 juta, tidak memiliki titik kritis, dan proses produksinya sederhana. Sedang untuk industri kecil menengah dan besar harus mengurus melalui mekanisme reguler, “jelas Edi.
Menanggapi hal ini, Pengurus Kadin Jatim Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si menambahkan, Kadin yang merupakan perkumpulan pengusaha mengajak bersama-sama menggerakan perekonomian Jatim agar kondisinya terus berkembang dan tidak terdampak gejolak ekonomi akibat resesi global.
“untuk mempertahankan kondisi usaha ditengah resesi global sangat perlu penguatan regulasi yaitu memberlakukan kewajiban sertifikasi halal di sektor UKM, karena merupakan kunci untuk bertahan menghadapi badai resesi ekonomi global, saya berharap semua pengusaha utamanya UKM makanan dan minuman sudah mengantongi sertifikat halal sehingga produksi juga akan meningkat dan yang dikhawatirkan akan krisis di 2023 bisa kita lewati bersama, “tutup Ketua Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. (dn)