Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Bank Sampoerna Melawan Hukum, Tergugat Sita Aset Olivia Menggunakan Surat Tidak Sah

Lelang Sepihak Bank Sahabat Sampoerna Merugikan Debitur

spotnews by spotnews
Mei 25, 2023
in BERITA, HUKUM, INTERNASIONAL, INVESTASI, KEUANGAN, TRENDING
0
Bank Sampoerna Melawan Hukum, Tergugat Sita Aset Olivia Menggunakan Surat Tidak Sah

sidang saksi ahli kasus lelang sepihak Bank Sahabat Sampoerna (23/5/2023)

SPOTNEWS.id, Surabaya – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1000/Pdt.G/2022/PN.Sby Olivia Christine Najoan selaku (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Janaek Situmeang, SH, Hendra Pebruaris Siagian, SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultasi Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna cabang surabaya sebagai Tergugat digelar kembali di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

You might also like

Ketua BAZNAS Jawa Timur Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Grahadi

Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

Sidang kali ini beragenda keterangan saksi ahli Agus Widiantoro, SH, MH. Dan didalam gugatan perdata PMH ini, saksi ahli mengatakan bahwa penerbitan surat peringatan kepada debitur dari kreditur, sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur. Dan pada sebenarnya pihak bank sampoerna seharusnya menerbitkan surat peringatan kepada Debitur, sebelum jatuh tempo sehingga surat ini dinyatakan tidak sah.

Surat bukti yang ditunjuk yaitu surat peringatan (SP) 1 tertanggal 16 mei 2019, SP 2 tertanggal 30 mei 2019, SP 3 tertanggal 10 juni 2019. Dimana surat perjanjian ini dibuat dengan adanya surat perpanjang perjanjian kredit no 067/BSS-PPJ/SBY/VII/2019 yang hanya dibuat tanggal 5 Juli 2019 dimana jatuh tempo kredit tanggal 9 Agustus 2019.

“Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak bank sampoerna dikatakan prematur, ini dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset debitur,” kata Agus, berlangsung memberikan keterangan dipersidangan, Selasa (23/5/2023).

Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak sah atau cacat dimata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan.

Kata saksi, pihak bank juga seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan sang debitur. Jangan sampai pihak bank menilai agunan debitur pada awal kredit memakai penilaian internal, sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang pakai jasa KJJP yang nilainya pasti berbeda bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

“Ini namanya inkonsistensi, apel dan jeruk tidak bisa dibandingkan tapi kalau apel dan apel bisa dibandingkan,” tambahnya.

Saksi ahli Agus menegaskan bahwa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) harus ada sebelum pengumuman lelang pada kenyataan SKPT belum ada, tapi pengumuman lelang sudah diumumkan. Jadi, lelang ini tidak sah. “Pada kasus ini SKPT diterbitkan tanggal 5 februari 2020 no 119/2020 dimana ini tepat satu hari sebelum hari pelelangan. hal ini sangat tidak lazim,” tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa arti wanprestasi dalam perdata dan perbankan adalah dua hal yg berbeda. Arti wanprestasi secara perdata adalah dimana pihak debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman kredit dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

“Tetapi arti wanprestasi dalam perbankan adalah kualitas kredit seperti lancar, kurangnya lancar dan tidak lancar. Dimana kalau didalam hukum perbankan kalau pihak debitur telat membayar satu atau dua hari atau sebulan atau dua bulan ini masih dikategorikan masih dalam status lancar belum wanprestasi. Contoh, kalau kita kredit mobil atau motor kita telat bayar sebulan atau dua bulan, apakah langsung diambil sepeda motor atau mobil atau langsung dijual oleh pihak kreditur? Jadi dalam hal ini arti kata wanprestasi dalam hukum perdata dan perbankan berbeda,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam pentitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat, Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immateriil,dengan perincian, Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal. Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateriil Penggugat tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000.000.(lima milyard rupiah). (dn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Ketua BAZNAS Jawa Timur Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Grahadi

by spotnews
Agustus 17, 2026
0
Ketua BAZNAS Jawa Timur Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Grahadi

Surabaya,Spotnews.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur, H.M. Ghofirin, menghadiri undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di...

Read moreDetails

Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

by spotnews
Agustus 14, 2026
0
Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

Spotnews.id , Sidoarjo -  BAZNAS Kabupaten Sidoarjo bukan sekadar menyalurkan bantuan, BAZNAS Kab. Sidoarjo terus memperkuat ikhtiar jemput bola untuk memastikan zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan....

Read moreDetails

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

by spotnews
Agustus 14, 2026
0
BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

Spotnews.id ,LUMAJANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program Lumajang Makmur. Sebanyak 38 warga penerima manfaat mendapatkan...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

LAMONGAN,Spotnews.id  - Komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terus diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Sepanjang Semester I 2026, periode Januari...

Read moreDetails

BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

PASURUAN – Kepedulian terhadap para relawan yang berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lereng Gunung Bromo diwujudkan BAZNAS Kabupaten Pasuruan melalui aksi tanggap bencana. Melalui...

Read moreDetails
Next Post
Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Ketua BAZNAS Jawa Timur Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Grahadi
  • Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1
  • BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?