?>
Spot News
?>
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
?>
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Bank Sampoerna Melawan Hukum, Tergugat Sita Aset Olivia Menggunakan Surat Tidak Sah

Lelang Sepihak Bank Sahabat Sampoerna Merugikan Debitur

spotnews by spotnews
Mei 25, 2023
in BERITA, HUKUM, INTERNASIONAL, INVESTASI, KEUANGAN, TRENDING
0
?>
Bank Sampoerna Melawan Hukum, Tergugat Sita Aset Olivia Menggunakan Surat Tidak Sah

sidang saksi ahli kasus lelang sepihak Bank Sahabat Sampoerna (23/5/2023)

SPOTNEWS.id, Surabaya – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1000/Pdt.G/2022/PN.Sby Olivia Christine Najoan selaku (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Janaek Situmeang, SH, Hendra Pebruaris Siagian, SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultasi Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna cabang surabaya sebagai Tergugat digelar kembali di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

You might also like

PPEN : “Bersatu Membangun Ekosistem yang Baik,Berkarya untuk kemajuan Emas Nusantara”

Gali Ilmu Agrobisnis, Mahasiswa Unusa Kunjungi Ponpes Mukmin Mandiri Sidoarjo

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

Sidang kali ini beragenda keterangan saksi ahli Agus Widiantoro, SH, MH. Dan didalam gugatan perdata PMH ini, saksi ahli mengatakan bahwa penerbitan surat peringatan kepada debitur dari kreditur, sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur. Dan pada sebenarnya pihak bank sampoerna seharusnya menerbitkan surat peringatan kepada Debitur, sebelum jatuh tempo sehingga surat ini dinyatakan tidak sah.

Surat bukti yang ditunjuk yaitu surat peringatan (SP) 1 tertanggal 16 mei 2019, SP 2 tertanggal 30 mei 2019, SP 3 tertanggal 10 juni 2019. Dimana surat perjanjian ini dibuat dengan adanya surat perpanjang perjanjian kredit no 067/BSS-PPJ/SBY/VII/2019 yang hanya dibuat tanggal 5 Juli 2019 dimana jatuh tempo kredit tanggal 9 Agustus 2019.

“Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak bank sampoerna dikatakan prematur, ini dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset debitur,” kata Agus, berlangsung memberikan keterangan dipersidangan, Selasa (23/5/2023).

Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak sah atau cacat dimata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan.

Kata saksi, pihak bank juga seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan sang debitur. Jangan sampai pihak bank menilai agunan debitur pada awal kredit memakai penilaian internal, sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang pakai jasa KJJP yang nilainya pasti berbeda bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

“Ini namanya inkonsistensi, apel dan jeruk tidak bisa dibandingkan tapi kalau apel dan apel bisa dibandingkan,” tambahnya.

Saksi ahli Agus menegaskan bahwa surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) harus ada sebelum pengumuman lelang pada kenyataan SKPT belum ada, tapi pengumuman lelang sudah diumumkan. Jadi, lelang ini tidak sah. “Pada kasus ini SKPT diterbitkan tanggal 5 februari 2020 no 119/2020 dimana ini tepat satu hari sebelum hari pelelangan. hal ini sangat tidak lazim,” tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa arti wanprestasi dalam perdata dan perbankan adalah dua hal yg berbeda. Arti wanprestasi secara perdata adalah dimana pihak debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman kredit dalam perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang bersangkutan.

“Tetapi arti wanprestasi dalam perbankan adalah kualitas kredit seperti lancar, kurangnya lancar dan tidak lancar. Dimana kalau didalam hukum perbankan kalau pihak debitur telat membayar satu atau dua hari atau sebulan atau dua bulan ini masih dikategorikan masih dalam status lancar belum wanprestasi. Contoh, kalau kita kredit mobil atau motor kita telat bayar sebulan atau dua bulan, apakah langsung diambil sepeda motor atau mobil atau langsung dijual oleh pihak kreditur? Jadi dalam hal ini arti kata wanprestasi dalam hukum perdata dan perbankan berbeda,” tutupnya.

Perlu diketahui, dalam pentitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat, Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immateriil,dengan perincian, Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal. Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateriil Penggugat tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000.000.(lima milyard rupiah). (dn)

spotnews

spotnews

?>

Recommended For You

PPEN : “Bersatu Membangun Ekosistem yang Baik,Berkarya untuk kemajuan Emas Nusantara”

by spotnews
Juni 20, 2026
0
PPEN : “Bersatu Membangun Ekosistem yang Baik,Berkarya untuk kemajuan Emas Nusantara”

Jakarta,Spotnews.id - Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) Akan menyampaikan surat resmi ke Pimpinan Pemerintah Republik Indonesia terkait karakteristik, ekosistem, dan tata niaga emas domestik sebagai bahan kajian dalam...

Read more

Gali Ilmu Agrobisnis, Mahasiswa Unusa Kunjungi Ponpes Mukmin Mandiri Sidoarjo

by spotnews
Juni 12, 2026
0
Gali Ilmu Agrobisnis, Mahasiswa Unusa Kunjungi Ponpes Mukmin Mandiri Sidoarjo

Sidoarjo, Spotnews.id- Dalam upaya memperluas wawasan berwirausaha dan memahami integrasi dunia akademik dengan industri riil, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) melakukan kunjungan edukasi ke Pondok Pesantren Agrobisnis...

Read more

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

by spotnews
Juni 4, 2026
0
Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

Spotnews.id - Suasana penuh syukur, kebersamaan, dan haru mewarnai kegiatan Tasyakuran Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sekaligus Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026 yang diselenggarakan pada...

Read more

PT Bamboe Indonesia Hadirkan Semangat Kebersamaan di Idul Adha Lewat “Ngaji Qurban & Incip incip Bumbu Bamboe” Bersama Ponpes Mukmin Mandiri

by spotnews
Mei 29, 2026
0
PT Bamboe Indonesia Hadirkan Semangat Kebersamaan di Idul Adha Lewat “Ngaji Qurban & Incip incip Bumbu Bamboe” Bersama Ponpes Mukmin Mandiri

Sidoarjo, Spotnews.id - Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Bamboe Indonesia bersama Pondok Pesantren Mukmin Mandiri menggelar kegiatan bertajuk “Ngaji Qurban: Ikhtiar Mengubah Takdir” pada...

Read more

BAZNAS Tulungagung dan Pemkab Distribusikan Sedekah Daging Kurban untuk Masyarakat

by spotnews
Mei 28, 2026
0
BAZNAS Tulungagung dan Pemkab Distribusikan Sedekah Daging Kurban untuk Masyarakat

Spotnews.id - Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial pada momentum Iduladha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan pendistribusian sedekah daging kurban kepada...

Read more
Next Post
Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

?>

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

?>
?>
Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • baznas tuban
  • Baznas Tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • PPEN : “Bersatu Membangun Ekosistem yang Baik,Berkarya untuk kemajuan Emas Nusantara”
  • Gali Ilmu Agrobisnis, Mahasiswa Unusa Kunjungi Ponpes Mukmin Mandiri Sidoarjo
  • Protes Aturan Laporan PT ke SABH, Ketua GPP Jatim KH Muhammad Zakki Desak Menkum Lindungi Data Bisnis

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

?>