Spotnews.id- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah bahwa beras premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Bantahan tersebut disampaikan Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).
“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” tegas Zulkifli Hasan menanggapi isu yang berkembang mengenai pemberlakuan pajak pada beras premium. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah beras khusus, bukan beras premium atau medium.
“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tambahnya.
Pernyataan tersebut datang setelah beberapa pihak mengaitkan beras premium dengan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan sejumlah barang dan jasa mewah yang akan terkena pajak tersebut.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah pejabat Kabinet Indonesia Maju mengumumkan bahwa ada delapan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Barang dan jasa yang dimaksud meliputi:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)
- Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (seperti king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA
Namun, Zulhas menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk beras premium yang merupakan bahan pangan pokok. Dengan demikian, beras premium tidak akan ikut dikenakan pajak pada tahun 2025, sesuai dengan prinsip pemerintah untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan.
Zulhas juga menekankan bahwa kebijakan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, namun tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan pangan.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)