SPOTNEWS.id, Jakarta – Kondisi David, korban penganiayaan pengendara Rubicon yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), mulai menunjukkan kemajuan. Rekan ayah korban sekaligus anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq menjelaskan, pemuda berusia 17 tahun ini menunjukkan perkembangan meski belum sadarkan diri.
“Kondisi ananda David sudah menunjukkan progress yang baik meski masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan secara fisik sudah ada pergerakan baik tangan dan badan,” ujarnya dilansir dari Kompas. com, Jumat (24/2/2023). Taufiq mengungkapkan, dokter mengatakan bahwa David terkena diffuse axonal injury.
Kondisi tersebut disebabkan benturan keras seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan berakibat pada trauma mendalam di bagian otak. Adapun sejak Rabu (22/2/2023) malam, korban dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan ini, menurut Taufiq, agar David mendapatkan perawatan lebih intensif, pemeriksaan lebih detail, dan memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih layak. “Belum (sadar) dan perkembangannya hanya pergerakan fisik dan batuk saja,” papar Taufiq.
Diketahui, sebelumnya telah diberitakan Kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (23/2/2023), korban mendapat tindak kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo Mario memukul David di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelaku menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, Mario melakukan kekerasan usai kekasihnya yang berinisial A (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban. Mario mencoba mengonfirmasi aduan A melalui sambungan telepon. Namun, korban tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk.
Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat agar pelaku bisa bertemu dengan korban. A yang merupakan mantan pacar David akhirnya mengirimkan pesan singkat. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya. “Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
“Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D,” sambung dia. Jatuh tersungkur setelah dianiaya, orang tua R yang kebetulan berada di dalam rumah mencoba untuk melerai.
Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Medika oleh ayah teman korban karena mengalami luka serius pada bagian muka sebelah kanan. Imbas kasus ini, Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023). (*)