Malang, Spotnews.id –Terbongkarnya home industry Sabu Prigen oleh Satreskoba Polres Malang, berawal dari tertangkapnya Mohammad Zainal Luthfi alias Pablo di Kecamatan Turen saat Operasi Pekat.
Berawal dari tertangkapnya Pablo pada bulan puasa, lantas dilakukan pengembangan dan berhasil mengendus hingga pusatnya.
“Pembongkaran home industry sabu tersebut hasil dari pengembangan atas tersangka Pablo yang kami tangkap saat Operasi Pekat di kecamatan Turen,” ujar Kasatreskoba AKP Aditya Permana mendampingi Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Saat dilakukan penggerebakan, Satreskoba mengamankan tiga terduga pelaku. Yaitu Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), keduanya kakak beradik dan tinggal di Perumahan Bumi Mas Blok D3, Kecamatan Pandaan. Lalu, M Suherman (37), warga Lingkungan Jabon, RT 01/RW 07, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara home industry yang digerebek itu merupakan rumah kontrakan di Dusun Ketan Ireng Lor, RT 02/RW 03, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kontrakan itu ditempati pelaku sejak September 2023, sedangkan mereka mulai produksi sejak Desember 2023 hingga Februari 2024 sebanyak 5 kali.
“Pada bulan Desember produksi 2 kali tapi masih taraf uji coba, demikian dengan Januari sebanyak 2 kali juga masih uji coba. Baru pada Februari, langsung dijual karena dianggap sudah sempurna,” kata Aditya.
Aditya juga menjelaskan, bahwa otak dari pembuatan sabu yang dilakukan ketiga pelaku yaitu SW alias BB yang berada di lembaga pemasyarakat (lapas). SW sendiri merupakan suami siri dari Innayatul Wafi. Karena mereka melakukan proses produksi dipandu langsung SW secara by phone dari dalam lapas.
Bahkan tidak hanya memandu teknik campuran dalam membuat sabu, akan tetapi SW juga yang secara langsung pesan bahan bakunya. Jadi peran SW sangat vital atas produksi sabu, yang ada di Prigen, Kabupaten Pasuruan itu.
“SW pesan langsung ke penjual untuk dikirim ke alamat yang diminta, sedangkan yang ada di dalam rumah itu hanya mengetahui namanya saja dan tidak mengerti berapa banyak takarannya,” imbuh Aditya.
Perlu diketahui 3 orang yang diamankan oleh Satreskoba tersebut memiliki peran masing- masing, seperti Nanang sebagai tester dan sekaligus mengawasi lingkungan, Suherman berperan sebagai produsen, dan Innaytul sebagai pemegang keuangan.
“Ada satu orang lagi yang sempat melarikan diri dan sekarang sudah ditetapkan DPO yaitu berinisial GWN,” ujar Aditya.
Atas perbuatannya para pelaku itu di sangkakan pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terpisah, Muhammad Homsih, pemilik rumah, yang dikontrak para pelaku mengungkapkan, bahwa warga yang ada di lingkungan RT 02/RW 03, tidak merasa curiga. Pasalnya mereka keluar masuk rumah biasa, seperti warga lainnya dan mereka tidak pernah jagongan dengan tetangga.
“Mereka kontrak selama setahun namun masih ditempati 6 bulan lalu sejak September 2023,” papar Homsih.
Memang selama mereka di sana banyak ojek online yang keluar masuk mengantarkan barang atau makanan. Karena mereka tidak pernah kelihatan belanja sayuran kepada pedagang.
Homsih menambahkan, saat mengontrak rumahnya, mereka bilang akan ditempati oleh keluarga yaitu suami istri.
“Warga secara menyeluruh tidak tahu pasti apa pekerjaan penyewa, demikian juga jika rumah yang disewanya untuk memproduksi sabu,” tutup Homsih.
(Lapor: Detik // Spotnews.id – Edu)