Jakarta, Spotnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi yang dialami salah satu UMKM, CV Borneo Aquatic hingga mendapat tagihan Rp 118 juta saat mau ekspor. Biaya itu disebut muncul dari perusahaan pelayaran dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai menjelaskan dalam kegiatan ekspor impor terdapat istilah Demurrage and Detention (DnD). Itu adalah biaya yang dibebankan perusahaan pelayaran berkaitan dengan biaya sewa kontainer dan biaya timbun.
“Perlu diketahui bahwa angka Rp 118 juta yang ramai diperbincangkan bukan ditagih oleh Bea Cukai, melainkan ditagih oleh perusahaan pelayaran dan TPS. Faktanya Bea Cukai tidak pernah mengeluarkan tagihan tersebut. Untuk kegiatan ekspor yang dilakukan UMKM tersebut, tidak dipungut bea keluar dan pajak ekspor alias Rp 0,” tulis Bea Cukai dalam unggahan resmi di Instagram, Kamis (30/11) kemarin
(Sumber: detik.com // Spotnews.id – Malik)