Jakarta, Spotnews. id –
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia, meski risiko gagal bayar sangat tinggi. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan pinjol ilegal memiliki orientasi berbeda dalam mengambil keuntungan dengan perusahaan peer to peer (P2P) lending legal. Pinjol ilegal cenderung berfokus pada penyaluran uang dan tidak terlalu memedulikan kredit macet. Menawarkan bunga tinggi, bunga 1 % perhari. Peluang risiko gagal bayar sangat besar.
“Tapi game mereka bukan gagal bayar. Kenapa? karena dari yang bayar itu masih bisa untung, jadi gamenya penyaluran. Mereka masih bisa dapat uang dari penyaluran. Itu kan marginnya besar kan, di-deploy (disalurkan) lagi,” ungkap Ronald pada Konferensi Pers Bulan Fintech Nasional 2023 di Jakarta, Rabu, (1/11/2023).
Lebih lanjut, Ronald Mengungkapkan bawa selain perbedaan strategi bisnis, oknum pinjol ilegal juga memanfaatkan kebiasaan warga Indonesia yang literasinya rendah dan konsumtif. Kebanyakan perusahaan pinjol ilegal memanfaatkan celah ini. Kebanyakan keuangannya disupport perusahaan China. Dana dari China sangat happy kalau ke Indonesia, karena kita populasi banyak, literasi rendah tapi konsumtif.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mengumumkan menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online di website, aplikasi dan media sosial. Semua temuan itu ditemukan selama bulan Agustus 2023 lalu.
Satgas PAKI telah memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal yang ditemukan selama periode tersebut, dikutip dari keterangan resmi Satgas PAKI, Rabu (4/10/2023). Bukan hanya pinjol ilegal, 7.200 entitas tersebut juga termasuk 1.196 entitas investasi ilegal dan juga 251 entitas gadai ilegal. Pemerintah terus menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengekang warga Indonesia. Namun, mereka terus mengerahkan berbagai tipu daya agar terus bertahan.
Diketahui pemerintah telah memblokir 5.753 entitas pinjol ilegal yang ditemukan selama periode sejak 2017 hingga September 2023. Pemblokiran ini dilakukan melalui penyaringan keyword seperti ‘dana’ atau ‘uang’ saat proses perizinan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Makanya sekarang ilegal nama itu namanya aneh-aneh, misalnya Kantong Doraemon, dan lain-lain,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya dalam Konferensi Pers Bulan Fintech Nasional (BFN) 2023, Rabu, (1/11/2023).
CEO Fintech ETHIS tersebut membeberkan, pinjol ilegal yang ditutup cenderung dimiliki entitas yang sama. Bahkan satu orang bisa punya 10-15 platform.
“Untuk apa? kalau misalnya ada konsumen gagal bayar, misalnya pokok udah balik, ada bunga berjalan, tapi tiba-tiba ada Pinjol baru yang nawarin untuk tutup bayar tuntutan pinjol lain. Jadi kayak vampir. Padahal ini orang yang sama. Kasih terus sampai teler baru dilepas,” kata dia.
Terlepas dari pemblokiran tersebut, Ronald mengatakan masyarakat perlu mengambil peran dengan tidak menggunakan pinjol ilegal.
“Kalau perlu kalau saya jadi pemerintah imbau, yuk ramai-ramai ambil pinjaman dari ilegal tapi gak usah bayar. Nanti mereka pasti panik karena mau dirampok ramai-ramai,” jelasnya.
OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
Sumber : (Mentari Puspadini, CNBC Indonesia/ Ferdy, Spotnews.id)