Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS KEUANGAN

Pemerintah Resmikan Program Kartu Prakerja 2023, Targetkan 1 Juta Penerima

Skema Prakerja 2023 Normal, Bukan Lagi Bansos

spotnews by spotnews
Januari 6, 2023
in KEUANGAN, NASIONAL
0
Pemerintah Resmikan Program Kartu Prakerja 2023, Targetkan 1 Juta Penerima

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto

SPOTNEWS.id, Jakarta – Secara resmi pemerintah melanjutkan program kartu prakerja pada tahun 2023, namun skemanya berbeda dengan sebelumnya, kali ini menggunakan skema normal, buka lagi menggunakan sistem bansos.

You might also like

Penyaluran KUR Jatim Tembus Rp37 Triliun, Maman Soroti Tantangan Akses Pasar UMKM

Cuaca Buruk Hambat Water Bombing, Pemadaman Kebakaran Bromo Maksimalkan Operasi Darat

Jamaah Disabilitas Larut dalam Khataman Al-Qur’an di Mukmin Mandiri

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, ada perubahan syarat bagi penerima kartu prakerja, yakni penerima BSU, BPUM dan PKH yang sebelumnya tidak boleh mendaftar sebagai peserta, namun kini sudah diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam perpres 113 Tahun 2022 dan pelaksananya oleh permenko ekonomi 17 Tahun 2022

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM dan PKH boleh menjadi peserta kartu prakerja, karena ini untuk training dan skilling bukan bansos lagi, “kata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut Kartu Prakerja 2023, pelaksanaan gelombang pertama akan dilaksanakan di kuartal pertama.

“Total anggaran untuk tahap pertama kartu prakerja 2023 sebesar Rp2,67 triliun. Anggaran tahun ini memang lebih kecil dibanding anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp18 triliun karena skemanya berubah drastis anggarannya turun dari Rp18 triliun menjadi Rp 2,67 triliun,”ujarnya.

Program ini, pihaknya menargetkan untuk 1 juta orang. Namun tahap awal ditujukan 595 ribu orang  anggarannya Rp. 2,67 triliun

“Targetnya untuk 595.000 orang dan di tahun ini diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 juta orang, sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu orang dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang,” terangnya.

Insentif Diterima Peserta dan Rincian Syarat Terbaru:
Setiap peserta nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Berikut syarat baru penerima Kartu Prakerja tahun 2023:

– WNI berusia 18 tahun ke atas.

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

– Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (dn/mrd)

spotnews

spotnews

Next Post
Berikut Penjelasan Shio Kelinci Pada Kalender China Maret 2023

Berikut Penjelasan Shio Kelinci Pada Kalender China Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Prof. KH Muhammad Zakki Dikukuhkan sebagai Guru Besar Manajemen Strategik di Malaysia, Bawa Gagasan Transformasi Ekonomi Pesantren
  • Prodi S1 Manajemen UNESA Perkuat Kompetensi Digital Marketing Karang Taruna Sawahan
  • Dilantik sebagai Pengurus MES Jatim, Gus Heri Perluas Ruang Khidmah Ekonomi Syariah
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id