SPOTNEWS.id, Jakarta – Secara resmi pemerintah melanjutkan program kartu prakerja pada tahun 2023, namun skemanya berbeda dengan sebelumnya, kali ini menggunakan skema normal, buka lagi menggunakan sistem bansos.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, ada perubahan syarat bagi penerima kartu prakerja, yakni penerima BSU, BPUM dan PKH yang sebelumnya tidak boleh mendaftar sebagai peserta, namun kini sudah diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam perpres 113 Tahun 2022 dan pelaksananya oleh permenko ekonomi 17 Tahun 2022
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Subsidi Upah, BPUM dan PKH boleh menjadi peserta kartu prakerja, karena ini untuk training dan skilling bukan bansos lagi, “kata dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut Kartu Prakerja 2023, pelaksanaan gelombang pertama akan dilaksanakan di kuartal pertama.
“Total anggaran untuk tahap pertama kartu prakerja 2023 sebesar Rp2,67 triliun. Anggaran tahun ini memang lebih kecil dibanding anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp18 triliun karena skemanya berubah drastis anggarannya turun dari Rp18 triliun menjadi Rp 2,67 triliun,”ujarnya.
Program ini, pihaknya menargetkan untuk 1 juta orang. Namun tahap awal ditujukan 595 ribu orang anggarannya Rp. 2,67 triliun
“Targetnya untuk 595.000 orang dan di tahun ini diputuskan sebetulnya jumlah pesertanya adalah 1 juta orang, sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu orang dan untuk itu perlu ditambahkan 450 ribu orang,” terangnya.
Insentif Diterima Peserta dan Rincian Syarat Terbaru:
Setiap peserta nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Berikut syarat baru penerima Kartu Prakerja tahun 2023:
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
– Penerima bantuan sosial lainnya bisa daftar
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (dn/mrd)