Spotnews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara diam-diam menyesuaikan Harga Acuan Pemerintah (HAP) untuk gula konsumsi dari Rp15.500 menjadi Rp17.500 per kilogram (kg). Penyesuaian harga gula tersebut sudah berlaku sejak 5 April 2024 yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Dalam surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 296/TU.01.02/B/043/2024 tertanggal 4 April 2024, Bapanas meminta agar Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) melakukan penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen.
“Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kg,” ujarnya.
Sementara untuk daerah atau wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, saudara [Aprindo dan Hippindo] dapat mengimplementasikan relaksasi atau penyesuaian harga gula dimaksud sampai dengan 31 Mei 2024,” tulis isi surat tersebut.
Ini adalah kali kedua pemerintah menaikkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula dalam rentang kurang dari setahun. Pada 3 November 2023 lalu, Bapanas juga sebenarnya sudah menaikkan HAP gula menjadi Rp16.000. Sementara untuk wilayah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan ditetapkan sebesar Rp17.000 per kg.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengakui bahwa pihaknya telah merelaksasi HAP gula konsumsi menjadi Rp17.500 per kg. Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi tersebut, diklaimnya untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.
“Sudah kita berikan [relaksasi gula]. Jadi Rp17.500 per kg sampai 31 [Mei]. Gula kan enggak hilang sekarang, ada relaksasi,” kata Arief saat konferensi pers Halal Bihalal di Kantor Bapanas
Arief menjelaskan kenaikan harga gula konsumsi itu juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam negeri. Terutama saat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Puasa dan Idulfitri 2024 kemarin.
“Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja,” kata Arief.
Alih-alih menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen, kenaikan HAP tersebut justru tidak mengatasi masalah kenaikan harga di lapangan. Harga gula konsumsi di tingkat pedagang eceran justru membubung tinggi di atas HAP.
Berdasarkan data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata gula konsumsi di seluruh provinsi sudah tembus Rp18.060 per kilogram (kg). Harga tertinggi terjadi di wilayah Papua Pegunungan menyentuh hingga Rp29.320 per kg. Sementara harga terendah di DKI Jakarta sebesar Rp16.570 per kg.
(Sumber: Bapanas // Spotnews.id – Ryan)