SPOTNEWS.id, Jakarta – Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo karena disebut memiliki kekayaan 56 miliar. Hal ini dinilai tidak wajar seorang ASN memiliki harta yang fantastis.
Usai diperiksa selama 8 jam apa saja yang ditemukan oleh lembaga anti rasua tersebut. Berikut informasi yang dirangkum selengkapnya:
Rubicon dan Harley Rafael Alun Diperiksa KPK
Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya pada Rabu (1/3/2023). Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan selama berjam-jam.
Harta Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan adalah mobil Rubicon dan motor Harley yang tidak tercantum dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy sering memamerkan Rubicon dan Harley tersebut di media sosialnya.
Rubicon Bukan Milik Rafael
Setelah diperiksa, ternyata mobil Rubicon tersebut bukan milik Rafael. Tim KPK melacak identitas pemilik Rubiconitu sampai berujung ke gang sempit di daerah Mampang.
“Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan, benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
“Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang,” jelasnya.
Namun, KPK meragukan kepemilikan mobil Rubicon tersebut. Bagaimana mungkin Rubicon dimiliki oleh orang yang tinggal di gang senggol.
“Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” ucap Pahala
Pahala menjelaskan Rubicon itu ber-STNK dan ber-BPKB bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo. Terakhir, Rafael Alun menyatakan mobil itu sudah atas nama kakaknya.
“Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya),” ujar Pahala.
Rafael Punya Saham di 6 Perusahaan
Hal lain yang ditelusuri KPK adalah saham perusahaan milikRafael Alun Trisambodo. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memastikan kepemilikan saham ini tercantum dalam LHKPN yang bersangkutan.
“Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya,” kata Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
KPK belum merinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Pahala menyebut isi LHKPN yang bisa diakses publik hanya sampai jumlah surat berharta, bukan detail nama perusahaan yang sahamnya dimiliki pejabat.
“Akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi saham di 6 perusahaan,” tambahnya.
Perumahan Mewah Atas Nama Istri Rafael
Harta bangunan milik Rafael Alun Trisambodo tidak luput dari pemeriksaan KPK. Salah satu rumah yang disoroti secara khusus adalah perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengatakan data kepemilikan saham di dua perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Dia menyebut Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya tercatat sebagai kepemilikan rumah di Minahasa Utara.
“Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi dua perusahaannya,” katanya.
“Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara,” lanjut Pahala.
Pahala menjelaskan kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Alasannya karena yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.
“Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan,” ucapnya.
“Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.
Rafael Alun Kelelahan Usai Diperiksa 8,5 Jam
Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama 8,5 jam. Hal tersebut membuat dirinya kelelahan.
Rafael Alun mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia meninggalkan ruang pemeriksaan tim Direktorat LHKPN KPK pukul 17.40 WIB.
“Saya sudah sampaikan itu saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah, saya sudah lelah,” kata Rafael di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Saat pemeriksaan kemarin, Rafael Alun juga menyampaikan permohonan maaf kepada PBNU dan GP Ansor. Ia juga turut mendoakan kesembuhan David.
“Saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bapak Jonathan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor Banser,” ucap Rafael, Rabu (1/3/2023).
“Saya saat ini mendoakan untuk ananda David, supaya ananda David agar sembuh pulih kembali seperti sedia kala,” tambahnya. (*)