Jakarta, Spotnews.id – Sebanyak 154 merek rokok tanpa pita cukai beredar di kabupaten Sumenep, madura, jawa timur Ratusan rokok tanpa pita cukai itu diketahui hasil survey lapangan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Sumenep.
Kepala Disperindag Sumenep, Drs. Syaiful Bahri, M.Si, menjelaskan, dari 154 merek rokok tanpa pita cukai sebagian besar berupa rokok lintingan.
“Rata-rata rokok lintingan tanpa pita cukai tersebut diperjual belikan di sejumlah pasar tradisional di kecamatan-kecamatan dan toko di pelosok desa,” kata Syaiful Bahri
Menurutnya, secara ekonomi pembuatan rokok tradisional ini sangat membantu perekonomian warga. Namun mereka harus memiliki ijin dalam membuka usahanya.
“Tidak ada alasan yang memperbolehkan penjualan rokok tanpa ijin. Makanya kami akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar para pengusaha rokok ini segera melakukan pengurusan ijin usahanya,” terangnya.
Ia menduga, banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai akibat tingginya peminat dikalangan masyarakat. Sebab harganya cukup murah dibandingkan dengan rokok yang legal atau ada pita cukainya dari hasil produksi pabrikan
“Harga jual antara rokok legal dengan illegal sangat jauh sekali ketimpangannya. Mungkin persoalan harga itulah yang membuat pengusaha rokok lintingan enggan mengurus ijin usahanya. Tapi itu tetap menyalahi aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, saat ini jumlahnya ada 224 perusahaan yang resmi terdaftar. Empat perusahaan diantaranya masih dalam proses. Sedangkan yang lainnya sudah mengantongi izin.
“Izin yang kita keluarkan sebagai ijin lokal mulai dari ijin dokument lingkungan, ijin HO, hingga ijin perinsip, sedangkan untuk pita cukai itu semua kewenangan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai,” kata kepala BPPT Sumenep, Abd. Majid.
Ia menerangkan, meskipun sudah mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten, perusahaan tersebut masih belum boleh memperjual belikan rokok di pasaran sebelum membeli pita cukai pada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Madura.
“Kita harapkan semua ketentuan dilalui dan saat ini kita koordinasi lintas sektoral,” tutupnya.
(Sumber: Kompas // Spotnews.id – Ml)