Ngawi, Spotnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan penguatan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngawi. Kegiatan yang diikuti oleh 139 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran ASN PPPK terhadap kewajiban zakat profesi atas penghasilan yang diterima.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Dr. KH. Moh. Ersat, M.HI., didampingi jajaran pimpinan Kemenag setempat, di antaranya Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Seksi Bimas Islam, serta Koordinator Kelompok Kerja Pengawas (Korwas). Hadir pula pimpinan BAZNAS Kabupaten Ngawi, yakni Ketua BAZNAS Dr. Samsul Hadi, S.HI., M.Pd.I., Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Dr. Hamdani, S.Ag., M.A., dan Wakil Ketua Bidang Pelaporan Moh. Ma’ruf Thoyyibi.
Dalam sambutannya, Dr. KH. Moh. Ersat menegaskan bahwa zakat profesi merupakan bagian penting dari ibadah yang memiliki dampak sosial luas. Ia menyampaikan bahwa zakat dari penghasilan ASN, termasuk PPPK, memiliki potensi besar untuk mendukung program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, sinergi antara Kemenag dan BAZNAS perlu terus diperkuat guna mengoptimalkan pengelolaan zakat secara profesional dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ngawi, Dr. Samsul Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari capaian positif pengumpulan zakat di lingkungan Kemenag Ngawi. Ia menyebutkan bahwa Kemenag Ngawi baru-baru ini meraih penghargaan sebagai Pengumpul Zakat Terbaik se-Jawa Timur pada ajang BAZNAS Award 2025. “Peningkatan pengumpulan zakat hingga 1.000 persen menunjukkan tumbuhnya kesadaran berzakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak PPPK yang menunaikan zakat profesi secara rutin,” ujarnya.
Samsul Hadi juga menjelaskan bahwa zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun. Untuk ASN dan PPPK, zakat profesi dapat disalurkan melalui pemotongan langsung gaji yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, sesuai dengan kebijakan yang didorong oleh Kementerian Agama secara nasional.

Para peserta yang mayoritas merupakan guru dan tenaga kependidikan PPPK menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi dan penguatan zakat profesi sangat membantu dalam memahami tata cara perhitungan dan penunaian zakat secara benar dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama BAZNAS Ngawi dan Kemenag Kabupaten Ngawi dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Sumber:Baznasngawi // Cc: Spotnews.id – Iz)








