Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan praktik alih daya di Indonesia.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja sama, lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak pekerja.
Hak pekerja yang wajib dicantumkan meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.
Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai wilayah.
Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas terkait, dan mulai menjalankan kegiatan usaha maksimal satu tahun sejak izin diterbitkan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.
(Laporan:CNN//Spotnews.id-Ryn)






