Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS KEUANGAN

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

#Indonesia #24jam #Outsourcing #2026

spotnews by spotnews
Mei 3, 2026
in KEUANGAN, NASIONAL, TRENDING
0
Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

You might also like

Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan praktik alih daya di Indonesia.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja sama, lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak pekerja.

Hak pekerja yang wajib dicantumkan meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai wilayah.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas terkait, dan mulai menjalankan kegiatan usaha maksimal satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

(Laporan:CNN//Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

by spotnews
Mei 2, 2026
0
Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

Pasuruan, Spotnews.id- Pihak PT Bamboe Indonesia akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa warga Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026). Dalam...

Read more

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

by spotnews
April 29, 2026
0
UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

kediri, spotnews.id - Dalam upaya memperkuat peran zakat dalam mendukung sektor pendidikan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) kembali...

Read more

Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

by spotnews
April 29, 2026
0
Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

Spotnews.id- Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal tersebut disampaikan...

Read more

Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

by spotnews
April 29, 2026
0
Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

Surabaya, Spotnews.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di...

Read more

Peduli Sarana Ibadah, BAZNAS Mojokerto Bantu Renovasi Masjid di Mojokusumo

by spotnews
April 23, 2026
0
Peduli Sarana Ibadah, BAZNAS Mojokerto Bantu Renovasi Masjid di Mojokusumo

Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah masyarakat. Pada Kamis (16/04/2026), BAZNAS secara resmi menyalurkan bantuan renovasi...

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan
  • Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan
  • KBIHU Rohmatal Lil ‘Alamiin Kunjungi BAZNAS, Bahas Persiapan Hadyu/Dam Haji di Indonesia

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id